Dalam upaya menangani kemiskinan ekstrem pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pencatatan Sipil telah memulai program pelayanan dokumen kependudukan di Balai Desa Ketapang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan pencatatan kependudukan kepada berbagai lapisan masyarakat, dengan fokus pada individu yang akan berusia 17 tahun, masyarakat miskin, dan para lansia. Pada tanggal 12 Juni 2025, dimulailah proses perekaman e-KTP bagi target masyarakat yang telah ditentukan. Tidak hanya penduduk Desa Ketapang yang menjadi sasaran, namun juga warga dari desa-desa sekitarnya seperti Desa Bandung, Gadung, dan Paul. Masyarakat yang hadir untuk menerima layanan ini akan disambut oleh petugas yang siap membantu proses perekaman e-KTP mulai dari registrasi hingga pengambilan foto. Keberadaan Dinas Pencatatan Sipil di Desa Ketapang sebagai pusat pelayanan merupakan langkah konkret dalam memperluas akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang memiliki peran penting dalam mendapatkan akses pelayanan publik dan program bantuan sosial. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bahwa masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kota. Selain itu, prioritas pelayanan kepada masyarakat miskin dan lansia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesetaraan akses terhadap layanan publik bagi semua lapisan masyarakat. Melalui langkah-langkah nyata seperti ini, diharapkan penanganan kemiskinan ekstrem dapat terus ditingkatkan dengan meningkatkan inklusi kependudukan serta memberikan akses yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tapin menuju masa depan yang lebih baik.